Minggu, 24 Juli 2011

Kolektif Kolegial, Regulasi Organisasi IMM


Teriring manusia sebagai pemimpin bagi dirinya dan orang lain telah dijelaskan dalam kitab suci Alquran. Namun dalam berorganisasi di Ikatan kita punya formulasi yang harus ada dalam setiap kader guna terciptanya tujuan IMM yang tentu saja tidak cukup hanya berdasarkan kitab suci. Formulasi tersebut tentu tidak akan bertentangan dengan apa yang kita sebut dengan Tri Kompetensi yaitu Religiusitas, Humanitas, dan Intelektualitas.
Kolektif kolegial merupakan formulasi kepemimpinan dalam ikatan guna membangun kebersamaan dan satu ikatan. Ini memang salah satu regulasi organisasi yang ada dalam ikatan kita, namun dalam implementasinya perlu kita pertimbangkan guna terciptanya iklim ikatan yang kondusif. Regulasi ini berasal dari dua kata yaitu kolektif dan kolegial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kolektif berarti secara bersama dan Kolegial yang mempunyai arti akrab seperti teman sejawat. Dari arti tersebut kita dapat menarik bahwa pengertian Kolektif Kolegial adalah kebersamaan seperti dalam pertemanan sejawat. Maksudnya adalah dalam berorganisasi perlu bersama dalam derap dan langkah seperti halnya pertemanan seseorang.

Dalam regulasi kolektif kolegial ini semua anggota dinyatakan sama dalam setiap pengambilan keputusan begitu juga tanggung jawabnya. Artinya bahwa anggota mempunyai porsi sama dalam menyatakan pendapat terkait organisasinya. Dengan hal ini musyawarah adalah salah satu yang mutlak diperlukan demi kepentingan organisasi yang memakai regulasi ini. Selain musyawarah, dalam hal ini perlu juga anggota dari sebuah organisasi ini mempunyai ikatan emosi yang cukup kuat antar anggota. Dengan mengetahui hal ini, dapat kita ketahui bahwa peran ketua merupakan bukan hanya sebagai figur teladan dan simbol kekuasaan yang penuh. Namun ketua juga dikatakan sama dengan anggota lainnya. Dalam konsep ini dikatakan sama antara anggota dan ketua , namun dalam porsi tanggung jawab teknis setiap program kerja berbeda. Ketika dalam organisasi ditemukan sebuah kesalahan, bukan hanya ketua seorang yang dinyatakan bersalah dan dijadikan kambing hitam namun juga anggota lainnya.
Namun kelemahan dalam regulasi ini terbilang tidak cukup rumit. Kelemahan itu antara lain adalah :
1.       Perlu waktu lama dalam pengambilan keputusan.
Keputusan organisasi menjadi hal terpenting demi berjalannya roda organisasi. Dalam regulasi kolektif kolegial ini dinyatakan lamban. Kelambanan ini dikarenakan sebuah keadaan yang bisa kita lihat yaitu porsi sama dalam organisasi. Ketika seseorang beragumentasi  mengenai keputusan organisasi bukan langsung diterima oleh seluruh anggota namun musyawarah menjadi patokan keputusan. Argumen ini tidak melihat siapa yang memberikannya, sekalipun ketua organisasi. Jika ketua saja tidak dapat mengambil keputusan secara mutlak, maka yang terjadi argumen-argumen baru yang tentu perlu banyak waktu untuk memilih argumen yang ditentukan oleh sekian anggota.
2.       Terbelenggunya inovasi individu
Diatas disebutkan bahwa setiap anggota dinyatakan sama dalam setiap keputusan maupun argumen. Dan ini berdampak pula pada individu-individu anggota yang mempunyai inovasi cemerlang guna kemajuan organisasinya. Ketika individu ini memberikan agumen yang cemerlang, namun kebanyakan anggota belum dapat menerimanya maka argumen ini dianulir oleh kebanyakan anggota.
Kelemahan ini bukan tanpa solusi, ada beberapa solusi dalam mengurangi hal itu. Yang pertama yaitu mengurangi kesenjangan antar anggota. Dengan ini kita bisa mengatasi sebuah kejadian ide cemerlang tak dapat diterima. Artinya jika tidak ada kesenjangan kita akan menerima semua yang sama antar anggota termasuk argumen dan ide-ide anggota. Yang kedua adalah mengambil keputusan yang efektif guna terciptanya karakteristik organisasi yang cepat tanggap terhadap masalah. Ini berguna ketika pilihan terlampau lama dan banyak, ini menjadi hal terpenting dalam hal pengambilan keputusan.
Regulasi ini menjadikan rujukan kader IMM dalam setiap lini organisasi sehingga apa yang kita sebut dengan Ikatan dapat kita laksanakan dengan benar, bukan sebuah pergerakan semata, kesatuan palagi himpunan.
 

About

PC IMM Banyumas 2011 - 2012.
Sekretariat Jln. dr. Angka No. 1 Purwokerto Contact Person 085228940947 (Dwi Setyowati)

Blog Archive